Menkes BGS: Digitalisasi Perizinan Tenaga Kesehatan Tutup Celah Pungli

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
09 September 2025 14:30
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB),  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan digitalisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital) akan menutup celah pungutan liar (pungli). Kebijakan itu juga akan menghilangkan praktik malaadministrasi yang selama ini membebani tenaga kesehatan.

Menurut BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, sistem manual kerap memberi ruang intervensi, mulai dari penahanan dokumen hingga permintaan biaya tambahan yang tidak resmi. "Kalau dulu harus fotokopi KTP dan kadang ada uang-uang yang mesti dikeluarkan, sekarang cukup masukkan NIK, sistem otomatis verifikasi," katanya dalam acara penandatanganan keputusan bersama lima kementerian di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, dengan otomatisasi, izin tidak bisa lagi diintervensi secara manual. Proses verifikasi berlangsung transparan dan auditable. "Kalau syarat sudah lengkap, dalam lima hari izin langsung terbit. Kalau lewat, sistem otomatis keluarkan izin. Jadi tidak ada lagi alasan bertele-tele," jelasnya.

Pemerintah mencatat ada tiga jenis izin utama yang kini diproses secara digital, yakni Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). STR kini berlaku seumur hidup, SKP tercatat otomatis setiap kali tenaga kesehatan mengikuti pelatihan, sementara SIP dapat terbit maksimal lima hari dengan verifikasi digital.

"Kalau dulu SIP butuh waktu panjang dan berlapis-lapis tanda tangan, sekarang bisa selesai lima hari, bahkan otomatis kalau syarat lengkap," kata BGS.

Hingga kini, layanan sudah diintegrasikan di 199 kabupaten/kota dengan lebih dari 261 ribu izin praktik diterbitkan. Pemerintah menargetkan perluasan ke 514 kabupaten/kota agar semua tenaga kesehatan dapat menikmati proses izin yang seragam dan bebas pungli.

BGS juga menyinggung bahwa pungutan tidak resmi seringkali muncul akibat tidak adanya standar waktu maupun transparansi proses. "Dengan digitalisasi, kita hilangkan peluang itu. Sistem yang menentukan, bukan orang per orang," ujarnya.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut memastikan keamanan dokumen izin digital dengan sertifikasi elektronik dan QR Code. Langkah ini menjamin dokumen tidak bisa dipalsukan maupun dimanipulasi.

Pemerintah berharap, dengan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungli, tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa lebih fokus pada pelayanan masyarakat. "Kasihan mereka kalau masih harus habiskan energi dan uang untuk urusan administrasi. Digitalisasi ini agar mereka bisa kembali pada tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa," kata BGS.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Malu, Banyak Warga RI Sakit Gigi tapi Dokternya Tak Ada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular