Diduga Melakban Anak, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
09 August 2024 11:45
•	Tinytoes, daycare yang berada di Sampoerna Strategic Square ini dimulai dari harga Rp 5.250.000 sampai Rp 5.750.000. 
•	Daycare ini menerima anak mulai dari umur 3 bulan hingga 6 tahun. Beragam fasilitas yang ditawarkan mulai dari mandi tiga kali sehari, makan tiga kali, snack dua kali, tidur siang, jam belajar dan bermain.
•	Jam operasional daycare ini dimulai dari jam 07.00 AM hingga 19.00 PM. Banyak orang tua yang memercayakan anak mereka dititipkan di daycare ini karena alasan keamanan dan kebersihan. 
•	Daycare Tiny Toes didirakan oleh 6 ibu-ibu (Merry Huseng, Linda Boenjamin, Yulia Boenjamin, Angela Lew Dermawan, Patricia Hermawan, dan Agnes Camelia) yang mengalami kegalauan karena menjadi ibu dan harus bekerja. Dari sinilah tercetus ide untuk mendirikan daycare. 


(CNBC Indonesia/Fitriah Said)
Foto: Ilustrasi Daycare (CNBC Indonesia/Fitriah Said)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare kembali terulang di Pekanbaru, Riau. Kasus penganiayaan anak itu viral lantaran unggahan dari akun instagram @phy_losophy, yang merupakan orang tua korban. Dalam akun itu, ia memosting pengelola daycare Early Steps Learning Center yang diduga sedang menyiksa anak berusia 4 tahun.

Ibu korban bernama Aya Sofia mengaku anaknya dilakban pada bagian kaki juga mulutnya. Bahkan sang anak juga disebut tidak diberi makan karena dikhawatirkan akan merepotkan jika buang air kecil dan buang air besar.

"Kaki dilakban seharian, mulut dilakban. Lalu tidak dikasih makan minum alasannya supaya anak tidak BAB,repot ngurus anak BAB," ungkap orang tua yang menitipkan anaknya di daycare tersebut.

Aya Sofia akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024. 

Pemilik daycare ditetapkan jadi tersangka

Setelah gelar perkara, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Learning Center menjadi tersangka. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penetapan dilakukan sejak kemarin," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu, Kamis siang, 8 Agustus 2024.

Bery mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tips Penting Pilih Daycare yang Aman, Ayah-Ibu Wajib Tahu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular