Daftar 36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Eropa Mendominasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, pemerintah Thailand telah resmi menyetujui Undang Undang pernikahan sesama jenis, Selasa (18/6). Ini artinya, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, mengikuti lebih dari 30 negara dan wilayah lain di seluruh dunia yang sudah lebih dulu mengakui pernikahan sesama jenis dan mengakui hak-hak LGBT.
Melansir CNN International, awal tahun ini Yunani juga melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang menerapkan hal tersebut.
Pernikahan sesama jenis legal di 36 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Belanda merupakan negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Eropa adalah benua di mana sebagian besar negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Sejak tahun 2001, ketika Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, upaya telah ditingkatkan di seluruh dunia untuk meloloskan undang-undang serupa. Taiwan, misalnya, menjadi negara pertama di Asia yang mewujudkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019.
Berikut daftar negara yang melegalisasi pernikahan sesama jenis di seluruh dunia:
2001 = Belanda
2003 = Belgia
2005 = Kanada, Spanyol
2006 = Afrika Selatan
2009 = Norwegia, Swedia
2010 = Argentina, Islandia, Portugal
2012 = Denmark
2013 = Brazil, Prancis, New Zealand, Uruguay
2014 = Inggris Raya
2015 = Irlandia, Luxembourg, Amerika Serikat
2016 = Kolumbia
2017 = Australia, Finlandia, Jerman, Malta
2019 = Austria, Equador, Taiwan
2020 = Costa Rica, Amerika Serikat
2021 = Chili, Swiss
2022 = Cuba, Slovenia
2023 = Andorra, Nepal
2024 = Yunani, Estonia
Meksiko tidak termasuk dalam daftar ini karena tidak ada undang-undang nasional mengenai pernikahan sesama jenis. Namun pernikahan sesama jenis telah diatur, diperbolehkan dan diakui di lebih dari separuh negara bagiannya.
(hsy/hsy)