Daftar 36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Eropa Mendominasi

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
20 June 2024 12:25
Anggota komunitas LGBTQ+ bereaksi ketika mereka tiba menjelang disahkannya RUU kesetaraan pernikahan dalam pembacaan kedua dan ketiga oleh Senat, yang secara efektif akan menjadikan Thailand sebagai wilayah ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, di Bangkok, Thailand, 18 Juni , 2024. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)
Foto: Anggota komunitas LGBTQ+ di Bangkok, Thailand, 18 Juni , 2024. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, pemerintah Thailand telah resmi menyetujui Undang Undang pernikahan sesama jenis, Selasa (18/6). Ini artinya, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, mengikuti lebih dari 30 negara dan wilayah lain di seluruh dunia yang sudah lebih dulu mengakui pernikahan sesama jenis dan mengakui hak-hak LGBT.

Melansir CNN International, awal tahun ini Yunani juga melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang menerapkan hal tersebut.

Pernikahan sesama jenis legal di 36 negara dan wilayah di seluruh dunia.

Belanda merupakan negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Eropa adalah benua di mana sebagian besar negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Sejak tahun 2001, ketika Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, upaya telah ditingkatkan di seluruh dunia untuk meloloskan undang-undang serupa. Taiwan, misalnya, menjadi negara pertama di Asia yang mewujudkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019. 

Berikut daftar negara yang melegalisasi pernikahan sesama jenis di seluruh dunia:

2001 = Belanda

2003 = Belgia

2005 = Kanada, Spanyol

2006 = Afrika Selatan

2009 = Norwegia, Swedia

2010 = Argentina, Islandia, Portugal

2012 = Denmark

2013 = Brazil, Prancis, New Zealand, Uruguay

2014 = Inggris Raya

2015 = Irlandia, Luxembourg, Amerika Serikat

2016 = Kolumbia

2017 = Australia, Finlandia, Jerman, Malta

2019 = Austria, Equador, Taiwan

2020 = Costa Rica, Amerika Serikat

2021 = Chili, Swiss

2022 = Cuba, Slovenia

2023 = Andorra, Nepal

2024 = Yunani, Estonia

Meksiko tidak termasuk dalam daftar ini karena tidak ada undang-undang nasional mengenai pernikahan sesama jenis. Namun pernikahan sesama jenis telah diatur, diperbolehkan dan diakui di lebih dari separuh negara bagiannya.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Negara Paling Kesepian di Dunia, Banyak yang Hidup Sendiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular