AHY Jadi Menteri, Segini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitasnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Per hari ini, Ketua Umum Partai Demokrat itu menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang pada hari ini pula diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dilepas oleh Mahfud MD pada 1 Februari 2024 lalu.
Resmi mengemban jabatan sebagai Menteri ATR, AHY berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara, seperti para menteri dan pejabat negara lainnya.
Gaji dan Tunjangan AHY sebagai Menteri ATR
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (21/2/2024).
Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Tidak hanya sampai situ, AHY juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
(hsy/hsy)