Mahfud Mundur dari Jabatan Menteri, Tinggalkan Gaji Segini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 31/01/2024 17:10 WIB
Foto: Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md saat berada di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024). (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahfud MD menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju. Momen itu terjadi di sela-sela kunjungannya di Pura Ulun Danu Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024).

Langkah tersebut, kata Mahfud bagian dari etika yang harus dijaga, mengingat dia saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. 

Mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud jika benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).

Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, Mahfud akan melepaskan pendapatan hampir Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Jika ditotal, komponen tunjangan dan dana operasional menteri lebih besar dari gaji mereka.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer