Gaji Gibran Jadi Wali Kota Solo, Ternyata Cuma Segini Per Bulan

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
22 January 2024 13:50
Gibran Rakabuming Raka, the eldest son of Indonesia's President Joko Widodo who is also the mayor of Surakarta, walks in his office in Solo, Central Java on October 23, 2023. Indonesias defence minister and Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Indonesia Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, berjalan di kantornya di Solo, Jawa Tengah pada 23 Oktober 2023. (ARIP / AFP)
Foto: Gibran Rakabuming Raka. (ARIP / AFP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming tengah menjadi sorotan karena aksinya saat debat putaran ke-empat pada Minggu (22/1/2024) malam. Sebagian orang menyayangkan sikap Gibran yang banyak menyerang bahkan mengejek rivalnya, alih-alih fokus pada substansi debat. 

Gibran sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai Wali Kota Solo, mengikuti jejak sang ayah, Joko Widodo, yang lebih dulu menduduki jabatan tersebut sebelum akhirnya pindah ke Jakarta. Meski begitu, Gibran sering mengambil cuti dari tugasnya di Solo untuk keperluan kampanye politiknya bersama Prabowo Subianto. 

Sebagai Wali Kota Solo, Gibran mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan soal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Meski begitu, gaji Rp2,1 juta yang diterima Gibran belum termasuk tunjangan. Dia juga menerima sejumlah tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut. 

Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.

  • PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  • PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
  • PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Perlu diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun. Demikian, Gibran berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp1,78 Triliun.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo Cuma Rp2,1 Juta, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular