Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo Cuma Rp2,1 Juta, Tapi...

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
23 October 2023 10:40
Gibran di depan para pendukungnya. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Foto: Gibran Rakabuming. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi perbincangan utama publik setelah resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023) malam.

"Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Bila mengulik rekam jejaknya di dunia politik, Gibran berpengalaman sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah, periode 2021-2024. Satu-satunya rekam jejak di dunia politik itu pun mengundang pro dan kontra atas pencalonannya sebagai Wapres.

Selain rekam jejak politik, salah satu hal yang ditelusuri terkait calon Presiden dan Wapres adalah harta kekayaan, termasuk berapa besaran gaji yang diterima dari posisi saat ini.

Lantas, berapakah gaji serta tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Hingga saat ini, gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sebagai catatan, nilai tersebut belum termasuk tunjangan.

Adapun, tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (23/10/2023).

Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.

  • PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  • PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  • PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
  • PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Menurut data Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo), realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun. Demikian, Gibran berhak memperoleh tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp1,78 Triliun.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Gibran Jadi Wali Kota Solo, Ternyata Cuma Segini Per Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular