Benarkah Kementerian Kesehatan Wajibkan Pakai Masker Lagi?

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
29 December 2023 11:35
Pekerja memakai masker saat beraktivitas di Pedestrian Kawasan Bundaran HI, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja memakai masker saat beraktivitas di pedestrian kawasan Bundaran HI, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu yang lalu, viral pesan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Dalam pesan tersebut, Kemenkes RI disebut mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di tempat umum yang tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga tempat yang menimbulkan kerumunan.

"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang," tulis pesan tersebut.

Lantas, benarkah Kemenkes RI mewajibkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker?

Mengutip dari laman resmi, Kemenkes RI menegaskan bahwa pesan yang disebarkan dan viral di media sosial tidak benar. Bahkan, Kemenkes RI tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.

"Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," tulis Kemenkes RI, dikutip Jumat (29/12/2023).

Dalam keterangan yang sama, Kemenkes RI mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Anjuran ini juga berlaku bagi lansia dan penderita komorbid.

"Selain itu, masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19 dan lakukan vaksin Covid-19 hingga dosis booster," tulis Kemenkes RI.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengimbau seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini muncul seiring dengan mulai meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Kalau mau mudik keluar kota, terutama pakai angkutan umum yang padat, apalagi kalau kondisi lagi tidak enak badan, itu lebih baik kita pakai masker," kata Budi, mengutip dari laman resmi Kemenkes RI.

Secara keseluruhan, berdasarkan data Kemenkes hingga Kamis (28/12/2023), total jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi adalah 404 pasien, 456 orang dengan kasus sembuh, dan satu orang meninggal dunia.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Virus HMPV Muncul di RI, Menkes Beri Pesan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular