
Polusi Udara Mengganas, Ini Protokol Kesehatan dari Kemenkes

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) resmi merilis panduan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk menghindari risiko penyakit akibat kualitas udara yang semakin memburuk.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. Anas Ma'ruf, mengatakan ada dua hal yang wajib diterapkan oleh masyarakat Indonesia agar terhindar dari risiko polusi udara, yakni menggunakan masker dan segera ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan.
"Kami mendorong masyarakat untuk memakai masker medis, terutama bila beraktivitas di luar ruangan dan segera memeriksakan diri ke faskes (fasilitas kesehatan) bila mengalami gangguan pernapasan," ujar dr. Anas dalam diskusi media daring, Selasa (26/9/2023).
"Mari melindungi diri dan menjaga lingkungan dari polusi mulai dari lingkup terkecil, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor berbahan fosil, tidak lakukan pembakaran sampah, mengurangi emisi dari rumah tangga, seperti asap rokok dan lainnya," imbuh dr. Anas.
Lebih lanjut, dr. Anas menyebutkan bahwa Kemenkes RI telah merilis panduan protokol kesehatan 6M+1S dalam menghadapi polusi udara, yakni.
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum saat polusi udara tinggi
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Melalui paparannya, dr. Anas mengaku bahwa kasus penyakit pernapasan di Indonesia, yakni Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pneumonia mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2021 dan 2022.
"Memang kalau kita lihat, baik ISPA atau pneumonia ada peningkatan dari 2021 dan 2022, peningkatan ini relatif [meningkat] 10 sampai 15 persen dan [jumlah kasus] relatif naik turun," papar dr. Anas.
Sementara itu, aplikasi penyedia data dan kualitas udara, Nafas Indonesia, baru saja merilis laporan studi gabungan bersama layanan telemedisin Indonesia, Halodoc. Hasilnya, Kabupaten Bogor adalah wilayah dengan peningkatan kasus penyakit pernapasan tertinggi di Jabodetabek sepanjang Juni 2023 lalu.
Secara perinci, Kecamatan Sukaraja mengalami peningkatan kasus sebanyak 41 persen, diikuti oleh Kecamatan Babakan Madang sebanyak 39,1 persen, dan Kecamatan Cibinong sebesar 38,1 persen.
"Ternyata ada daerah di mana kasus penyakit pernapasan meningkat hingga 41 persen setiap kali PM2.5-nya naik 10 [mikrogram per meter kubik]. Ini terjadi di daerah Bogor," ujar Co-Founder Nafas Indonesia, Piotr Jakubowski, dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Piotr mengatakan bahwa sepanjang Agustus 2023, wilayah Bogor menduduki posisi kedua setelah Tangerang Selatan sebagai daerah dengan kualitas udara terburuk. Menurutnya, pembakaran sampah adalah salah satu pemicu utama tingginya tingkat polusi udara di Bogor.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Tanda Rumah Anda Sudah Tercemar Polusi Udara, Perhatikan!