18 Agustus Hari Kejepit, Cuti Bersama atau Tidak?

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Rabu, 16/08/2023 13:00 WIB
Foto: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih, 17 Agustus 2022. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rakyat Indonesia akan merayakan HUT RI atau 17 Agustus pada Kamis (17/8/2023). Itu artinya akan ada hari libur nasional atau tanggal merah.

Biasanya seluruh masyarakat Indonesia merayakan hari kemerdekaan dengan mengadakan upacara bendera dan perlombaan.

Tahun ini, 17 Agustus bertepatan dengan hari Kamis. Lantas apakah 18 Agustus 2023 atau hari Jumat adalah cuti bersama karena hari kejepit?


Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah menetapkan 17 Agustus sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati hari kemerdekaan.

Masih mengutip SKB tersebut, tidak tercantum tanggal cuti bersama pada bulan Agustus. Maka, 18 Agustus 2023 bukan hari cuti bersama atau tidak libur.

Daftar Hari Besar Nasional Agustus 2023

Pada bulan Agustus 2023 terdapat beberapa hari besar nasional, salah satunya HUT RI. Namun, selain hari peringatan kemerdekaan RI, hari-hari besar tersebut bukanlah hari libur. Berikut daftarnya.

5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
10 Agustus: Hari Veteran Nasional, dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
14 Agustus: Hari Pramuka
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional
24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI, dan Hari Jakarta Membaca

Demikian penjelasan lengkap mengenai libur atau tidaknya tanggal 18 Agustus 2023.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Warga Iran Hadiri Pemakaman Para Komandan Militer