Tarif Parkir DKI Naik 2 Kali Lipat Buat Kendaraan Ini, Cek!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kenaikan tarif parkir akan dilakukan di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI sudah ada penerapan tarif parkir tertinggi di sebelas lokasi parkir milik Pemda dan itu juga sudah mulai diterapkan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam konferensi pers di Kantor Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi menjadi tiga kategori, yakni lokasi parkir di pelataran, gedung parkir yang dikelola Dishub, dan park and ride.
"Pertama untuk parkiran di pelataran, contoh di IRTI. Di sana, parkir normalnya sebesar Rp4.000 maka dikenakan tarif tertinggi Rp7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," papar Syafrin dalam kesempatan yang sama.
"Kategori kedua adalah lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP Parkir, contohnya gedung parkir di Menteng atau lokasi Pasar Baru maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah R 4.000 dan tarif tertingginya dikenakan Rp10 ribu per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," lanjutnya.
Sementara itu untuk lokasi parkir park and ride. Syafrin mengatakan bahwa parkir yang sebelumnya dibanderol Rp5.000 per hari akan dikenakan tarif tertinggi, yakni menjadi Rp5.000 per jam.
"Kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal, bagi yang parkir normalnya berbayar adalah Rp5.000 per hari jadi tidak per jam, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat membuat masyarakat melakukan perawatan kendaraan sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas.
"Tentu upaya ini diharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan dalam ketentuan," pungkas Syafrin.
(fab/fab)