
Ada Lowongan Kerja di Pemprov DKI Jakarta, Gajinya Rp12,6 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta untuk lulusan minimal S1. Ada dua posisi yang ditawarkan dengan masing-masing kuota satu kursi.
Informasi terkait lowongan kerja ini disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Pengumuman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengumuman Rekrutmen Tenaga Ahli Teknologi Informasi Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
"Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Ahli Teknologi Informasi," tulis surat pengumuman tersebut, dikutip Selasa (20/2/2024).
Lowongan kerja ini dibuka untuk posisi Senior Database Administrator (SDBA) dengan gaji maksimal Rp11.825.000 dan Analis IT Government (ITGOV) dengan maksimal gaji Rp12.650.000. Namun, Tenaga Ahli Informasi tidak diberikan THR atau gaji ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan pengumuman yang sama, jadwal pendaftaran akan berakhir pada besok, Rabu (21/2/2024). Selanjutnya, para pelamar akan melewati tahap seleksi administrasi pada Kamis, 22 Februari 2024; pengumuman administrasi pada Jumat, 23 Februari 2024; tes kompetensi pada Senin, 26 Februari 2024; dan pengumuman akhir pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun," tegas Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya calon tenaga ahli yang lolos seleksi yang akan dihubungi melalui surat elektronik (email) atau telepon," lanjut pengumuman tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendaftar posisi Senior Database Administrator dan Analis IT Government? Berikut tata cara dan syarat dokumennya.
Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKIJakarta;
Surat Pengalaman Kerja (Paklaring);
Surat Keterangan Gaji;
Bukti Laporan Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Tahun 2023;
Bukti Cetak e-filing;
Fotokopi kartu NPWP;
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
Pas foto ukuran 4x6 berwarna (2 lembar);
Fotokopi ijazah dan Transkrip Nilai;
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan;
Portfolio pekerjaan yang telah dilakukan;
Fotokopi Sertifikat Pelatihan sesuai dengan posisi yang dilamar;
Penerimaan berkas melalui email [email protected] dengan mencantumkan kode posisi pada Subject Email (contoh: SDBA_Nama Pelamar):
Melampirkan file lamaran dan berkas persyaratan menjadi satu file dengan ukuran maksimal 15 mb.
Menurut Pemprov DKI, Tenaga Ahli yang diterima harus tunduk pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk syarat selengkapnya >>>> di sini
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurusan Kuliah Ini Paling Mudah Dapat Kerja, Ada Punya Kamu?