Bagaimana Aturan Pakai Masker Saat Ini, Apa Masih Wajib?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.
Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka penyesuaian aturan akan diterapkan. Salah satu penyesuaian aturan yang akan dilakukan adalah terkait penggunaan masker. Syahril mengatakan bahwa ke depan penggunaan masker bukan lagi menjadi kewajiban bagi masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan.
"Jadi kebutuhannya itu, seperti kalau sakit harus pakai [masker], kalau habis kontak erat harus pakai [masker], kemudian di kerumunan juga sebaiknya pakai [masker] sehingga ini nanti tidak lagi menjadi persyaratan, tetapi jadi suatu kebutuhan dari masyarakat," papar dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa (9/5/2023).
Dengan demikian, dr. Syahril berharap masyarakat dapat menilai secara mandiri apakah penggunaan masker diperlukan dalam aktivitas sehari-hari. Sebab, prinsip penggunaan masker akan didasari atas kebutuhan masyarakat.
"Harapannya, di transportasi umum maupun di tempat-tempat umum pemakaian masker tadi adalah bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," ujar dr. Syahril.
Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), Jumat (5/5/2023) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes RI menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi dianggap darurat dan sudah menjadi penyakit biasa.
Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah WHO untuk mencabut status kedaruratan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkes menyebut bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lintas sektoral.
"Kapan status darurat Indonesia dicabut? Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral untuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan ke bapak Presiden," papar dr. Syahril.
"Sebab, kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu (status kedaruratan) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak Presiden," lanjutnya.
Syahril menjelaskan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka pembatasan-pembatasan, terutama di lintas perbatasan negara sudah tidak lagi diberlakukan. Selain itu, seluruh kewajiban akan dialihkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
(hsy/hsy)