Kuwait Larang Imam Baca Al Qur'an Pakai Aplikasi saat Salat
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Kuwait resmi melarang para imam untuk membaca Al-Qur'an melalui aplikasi di handphone (HP) selama salat wajib.
Menurut laporan Gulf News mengutip dari surat kabar Al Rai, kementerian mendorong para imam untuk memimpin salat Tarawih dan Qiyam dengan surat-surat yang sudah mereka hafal.
Selain itu, para imam juga didorong untuk menghafal sebanyak mungkin surat-surat dalam Al-Qur'an demi menekankan pentingnya peran imam sebagai pemandu salat.
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh asisten wakil sekretaris untuk urusan masjid, Salah Al-Shilahi, para imam diperingatkan terkait tugas mereka selama salat Tarawih dan kegiatan Ramadan. Pada bulan suci ini, para imam diminta untuk menjaga kesucian masjid.
SE tersebut juga menegaskan bahwa jumlah minimum bacaan Al-Qur'an yang disarankan selama Tarawih adalah setidaknya sepertiga dari surat Al-Qur'an. Namun, para imam juga diminta untuk mempertimbangkan kondisi jemaah dan tidak melebihi batas jika dinilai terlalu sulit bagi jemaah.
Lalu, para imam diminta untuk berhati-hati dan menghindari intonasi yang terlalu keras. Dalam membacakan surat-surat Al-Qur'an selama salat Tarawih, para imam diminta untuk tetap mengikuti aturan intonasi standar.
Salat Tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan setelah salat Isya.
Umumnya, salat Tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid. Meskipun demikian, seseorang juga tetap bisa melakukannya di rumah. Salat Tarawih terdiri dari jumlah rakaat yang bervariasi, yakni 8 atau 20, tergantung tradisi yang dianut wilayah tertentu.
(hsy/hsy)