Tak Puasa saat Bulan Ramadan Bisa Dipenjara di Negara Ini

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
29 March 2023 17:45
(foto: turkey-visit.com)
Foto: turkey-visit.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadhan. Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya, kKementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.

Mengutip Gulf News, pernyataan tersebut menyatakan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara. 

Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim memberlakukan undang-undang yang ketat untuk memastikan agar bulan mulia ini dihormati.

Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penderita Maag Aman Kalau Berpuasa? Begini Penjelasan Ahli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular