Saudi Tak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis, Indonesia Gimana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Arab Saudi kini tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji. Kabar mengenai hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat berkunjung ke Indonesia pada akhir Oktober lalu.
Lalu, bagaimana dengan aturan dari pihak pemerintah Indonesia?
Mengomentari hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa aturan mengenai syarat vaksin masih akan mengikuti pedoman dari Kementerian Agama yang bertanggungjawab atas urusan haji dan umroh jamaah Indonesia.
"Saat ini kita pakai pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama, kita ikutin supaya jamaah kita tidak jadi terhambat ibadahnya karena masalah ini," ucap juru bicara Kemenkes, dr M. Syahril, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022).
Perlu diketahui, hingga berita ini ditulis, vaksin meningitis bagi jamaah umroh masih diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan, meskipun otoritas Arab Saudi sudah mengatakan bahwa vaksin tersebut tak lagi menjadi syarat wajib.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, dalam jumpa pers di Kementerian Agama pada 24 Oktober lalu.
Tak cuma menghapus kewajiban vaksin meningitis, Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.
(hsy/hsy)