Saudi Tak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis, Indonesia Gimana?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 November 2022 17:35
In this Monday, Feb. 24, 2020, photo, Muslim pilgrims circumambulate around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the minor pilgrimage, known as Umrah in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia. Saudi Arabia on Thursday, Feb. 27, 2020, halted forei to the holiest sites in Islam over fears about a new viral epidemic just months ahead of the annual hajj pilgrimage. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi, Senin, 24 Februari 2020. (Foto AP / Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Arab Saudi kini tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji. Kabar mengenai hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat berkunjung ke Indonesia pada akhir Oktober lalu. 

Lalu, bagaimana dengan aturan dari pihak pemerintah Indonesia?

Mengomentari hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa aturan mengenai syarat vaksin masih akan mengikuti pedoman dari Kementerian Agama yang bertanggungjawab atas urusan haji dan umroh jamaah Indonesia. 

"Saat ini kita pakai pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama, kita ikutin supaya jamaah kita tidak jadi terhambat ibadahnya karena masalah ini," ucap juru bicara Kemenkes, dr M. Syahril, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022). 

Perlu diketahui, hingga berita ini ditulis, vaksin meningitis bagi jamaah umroh masih diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan, meskipun otoritas Arab Saudi sudah mengatakan bahwa vaksin tersebut tak lagi menjadi syarat wajib. 

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, dalam jumpa pers di Kementerian Agama pada 24 Oktober lalu. 

Tak cuma menghapus kewajiban vaksin meningitis, Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alhamdulillah, Jamaah Umrah tak Perlu Vaksin Meningitis Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular