Alhamdulillah, Jamaah Umrah tak Perlu Vaksin Meningitis Lagi

Halimatus Sadiyah, CNBC Indonesia
15 November 2022 10:05
Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 Juni 2022 untuk pertama kalinya sejak absennya ibadah haji ke Mekkah di Arab Saudi selama beberapa tahun di tengah pandemi virus corona Covid-19. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Foto: Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 Juni 2022 untuk pertama kalinya sejak absennya ibadah haji ke Mekkah di Arab Saudi selama beberapa tahun di tengah pandemi virus corona Covid-19. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar baik untuk Anda calon jamaah umrah yang akan segera menunaikan ibadah di Tanah Suci. Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah. Namun, vaksin meningitis tetap diwajibkan untuk calon jamaah haji.

Aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari dicabutnya kewajiban vaksin meningitis oleh otoritas Arab Saudi baru-baru ini. 

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengatakan vaksin meningitis sangat direkomendasikan bagi jamaah yang memiliki penyakit bawaan, mengingat vaksin jenis ini dapat memberikan perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya.

"Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia," ujar Syahril, lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/11/2022).

Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat," tutup dr. Syahril.

Perlu diketahui, Arab Saudi tidak hanya melonggarkan aturan kesehatan untuk masuk ke negara tersebut. Negara ini juga mengizinkan jamaah perempuan untuk melakukan umrah dan haji tanpa mahram laki-laki, serta memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Mekkah dan Madinah. 


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk Umrah, Apa Keuntungannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular