
Nurut Kemenkes, Apotek Turunkan Obat Sirup dari Etalase
Kementerian Kesehatan melarang apotek untuk menjual obat sirup dan cair kepada masyarakat untuk sementara

Seorang apoteker menurunkan sederet obat jenis sirup dari rak penjualan di apotek. Kementerian Kesehatan memberikan instruksi untuk tidak memberikan atau meresepkan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. (Photo by Andry Denisah/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)

Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. (Photo by Andry Denisah/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.(Photo by Andry Denisah/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)

Dilansir dari Associated Press salah satu apotek di jakarta memasang tulisan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair sampai proses penelitian BPPOM selesai. Lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022) beberapa hari lalu, Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Larangan penjualan dan konsumsi obat sirup telah memukul bisnis farmasi. Sejumlah apotek telah mengalami penurunan omzet yang signifikan sejak Kemenkes menginstruksikan larangan sementara. Berdasarkan hasil penelusuran CNBC Indonesia, Jumat (21/10/2022), terhadap enam apotek di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, seluruh apotek menyatakan bahwa omzet mereka mengalami penurunan signifikan dari 10 hingga 50 persen. (Rindi Salsabilla CNBC Indonesia)