
Kemenkes Berencana Tawarkan Vaksin Berbayar, Anda Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempertimbangkan pemberian vaksinasi COVID-19 berbayar untuk non penerima bantuan iuran (PBI). Namun, program vaksin berbayar ini kemungkinan baru akan diterapkan jika vaksinasi COVID-19 sudah tidak lagi diperlukan sebagai program nasional.
Lalu, kapan program vaksinasi COVID-19 tak lagi menjadi program nasional?
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kelompok Ahli Imunisasi/Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).
"Kita masih monitor perkembangan rekomendasi WHO dan SAGE apakah memang masih diperlukan vaksin atau sudah pilihan," kata Nadia, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (18/8/2022).
Ketika vaksinasi COVID-19 sudah tak lagi menjadi urgensi nasional, maka masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin harus membayar. Ini mirip seperti mekanisme imunisasi berbayar.
Sampai saat ini, vaksinasi COVID-19 untuk dosis 1 sampai 3 (dosis booster) diberikan secara gratis untuk masyarakat. Sementara, vaksin dosis ke-4 baru diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang memerangi COVID-19.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana tahun 2023 vaksinasi COVID-19 akan dibagi menjadi dua. Bagi penerima bantuan iuran (PBI) berlaku gratis yang mekanismenya melalui BPJS Kesehatan, sedangkan non PBI berlaku mekanisme pasar.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum