Sempat Jadi Rebutan, Ini Potensi 'Cuan' Citayam Fashion Week
Jakarta, CNBC Indonesia - Citayam Fashion Week yang tengah viral sempat menjadi rebutan sejumlah pihak yang ingin mendaftarkan mereknya ke Kementerian Hukum dan HAM. Tidak tanggung-tanggung, ada empat pemohon yang mengajukan pendaftaran tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Hal ini lalu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa banyak pihak berlomba-lomba ingin mendaftarkan merek Citayam Fashion Week? Seberapa besar potensi cuan yang bisa dihasilkan oleh pemegang merek?
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Razilu menyebut bahwa ada banyak keuntungan yang diperoleh jika pemohon berhasil mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Keuntungan utama adalah mendapatkan hak eksklusivitas atas merek tersebut.
Dengan hak eksklusif itu, pemegang merek berhak mengeksploitasi nilai ekonomi dari merek Citayam Fashion Week. Selain itu, pemegang merek juga bisa memberi izin pada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, termasuk untuk kegiatan komersial.
Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa pendaftaran merek Citayam Fashion Week juga memberi identitas produk barang dan jasa di benak konsumen, serta memberikan nilai tambah si pemilik karena merek sudah terkenal.
"Saya sering katakan, misalnya menjual air di dalam botol yang tidak punya merek, orang mungkin akan ragu membeli. Coba itu air ditaruh di botol yang ada tulisan Aqua atau Vit, dia punya harga, punya nilai jadi pasti ada nilai tambah," ungkap Razilu.
Kemudian keuntungan lainnya yakni memberikan reputasi terhadap produk barang dan jasa, serta jaminan kualitas.
Pendaftaran merek Citayam Fashion Week merupakan aset yang tidak nyata (intangible asset). Meski demikian, aset yang tidak berwujud itu bisa menghasilkan banyak keuntungan bagi pemilik merek.
"Enggak kelihatan, tetapi nilainya besar sekali. Dalam bahasa bisnis, sebenarnya monopoli. Artinya hanya dia saja yang berhak memonopoli, orang lain tidak boleh, walaupun bahasa itu tidak tepat, kami menggunakan bahasa hak eksklusif (hak cipta)," tutur Razilu.
Sebelumnya, Kemenkum HAM menyebut ada empat pemohon yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual atau HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham. Dua di antara empat pemohon tersebut yakni Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
Baik Baim Wong dan Indigo Aitya telah membatalkan permohonan pendaftaran. Ini dilakukan setelah muncul gelombang desakan publik yang menilai bahwa monopoli atas domain publik seperti Citayam Fashion Week adalah hal yang tidak etis.
(hsy/hsy)