Thailand Mau Kasih Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Seks

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
15 July 2022 09:55
Infografis: Predator Seksual Anak di RI Bakal Dikebiri
Foto: Infografis/Predator Seksual Anak di RI Bakal Dikebiri/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat, Thailand segera mengizinkan hukuman kebiri kimia sebagai cara untuk mengatasi kejahatan seks yang kian marak terjadi. Parlemen di Negeri Gajah Putih tersebut telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya memberi opsi hukuman kepada pelaku kejahatan seksual berupa suntikan untuk mengurangi hormon testosteron dengan imbalan pengurangan hukuman penjara.

RUU tersebut disetujui pada Senin, 11 Juli 2022 malam oleh 145 senator dengan dua mengatakan abstain. Meski demikian, sebelum menjadi payung hukum yang saha, RUU masih membutuhkan suara lembaga lain dan kemudian dukungan dari pihak Kerajaan Thailand.

Menurut angka Departemen Pemasyarakatan, dari 16.413 terpidana kejahatan seks yang dibebaskan dari penjara Thailand antara 2013 dan 2020, ada 4.848 yang melakukan pelanggaran ulang.

Di bawah undang-undang tersebut, predator seks tertentu yang dianggap berisiko melakukan pelanggaran kembali dapat diberikan pilihan untuk menerima suntikan kebiri yang mengurangi kadar testosteron mereka. Setelah dikebiri mereka akan mendapat imbalan waktu penjara yang lebih pendek, asalkan mendapat persetujuan dari dua dokter.

Para pelanggar akan dipantau selama 10 tahun dan diharuskan memakai gelang pemantau elektronik, menurut RUU tersebut.

Jika disetujui, Thailand akan mengikuti langkah sejumlah negara lain yang menggunakan kebiri kimia, seperti Polandia, Korea Selatan, Rusia, Estonia, dan beberapa negara bagian AS.

"Saya ingin undang-undang ini disahkan dengan cepat. Saya tidak ingin melihat berita tentang hal-hal buruk terjadi pada wanita lagi," kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, dikutip dari SCMP.

Sementara itu, Direktur Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria (organisasi non-pemerintah yang menangani kekerasan seksual), Jaded Chouwilai menilai penerapan kebiri kimia tidak akan mengatasi kejahatan seksual. "Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara," katanya.

"Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau pengebirian yang disuntikkan memperkuat gagasan bahwa pelaku tidak dapat lagi direhabilitasi," imbuhnya.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Thailand Bagikan Tanaman Ganja Gratis, Buat Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular