
Bocah Ini Tipu Pemerintah Rp87 M, Bikin Pusat Tes Covid Palsu

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, seorang remaja asal Jerman dinyatakan bersalah karena membuat rugi pemerintah karena menciptakan pusat skrining COVID-19 palsu dan secara ilegal. Dari aksi tipu-tipunya tersebut, itu ia berhasil mengantongi 5,7 juta euro atau sekitar Rp87,7 miliar dari bantuan negara untuk tes yang tak pernah dilakukan.
Jerman memang sempat mengalami puncak pandemi virus corona beberapa waktu lalu. Saat itu, permintaan untuk tes sangat besar, sampai-sampai pemerintah setempat menunjuk pusat tes hanya berdasarkan faktur.
Memang, banyak pihak penyedia layanan yang untung dan benar-benar melakukan jasa. Di sisi lain, ada juga oknum nakal yang meraup untung untuk tanpa benar-benar memberi layanan apapun.
Menurut laman Oddity Central, remaja berusia 17 tahun telah melancarkan aksinya sejak 2020 tanpa melakukan apapun. Remaja itu hanya membuat pusat tes Covid-19 di atas kertas. Kemudian, ia menagih ribuan tes (yang tak ia lakukan) setiap harinya untuk mendapat bayaran dari pemerintah.
Remaja pria asal Freiburg itu menagih sekitar 5.000 tes per harinya mulai dari Maret sampai Juni 2021.
Pada 2021 lalu, seorang pegawai bank mencurigai rekening seorang pelajar yang seketika membengkak. Curiga ada tindak penipuan maupun pencucian uang, pihak bank langsung melapor polisi untuk mengadakan penyelidikan. Alhasil, pihak berwajib menemukan bahwa uang itu diperoleh lewat cara menipu pemerintah.
Remaja yang kini sudah berusia 19 tahun itu akhirnya divonis bersalah. Namun karena perencanaan kejahatan itu ia lakukan saat belum menginjak 18 tahun, ia diadili sebagai anak di bawah umur.
Pihak berwajib harus menyita kekayaannya dan ia harus membayar denda 1.500 euro atau Rp24 juta kepada organisasi utilitas publik. Dia juga wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun, dan setelahnya akan dipelajari lagi kasusnya untuk kemungkinan mendapat sanksi baru.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bumame Akui Salah 'Covidkan' Pelanggan, Dirut Minta Maaf