Jangan Nakal! Golongan Ini Masih Wajib Pakai Masker

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
20 May 2022 11:50
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, pemerintah telah membebaskan kewajiban memakai masker bagi masyarakat di ruang terbuka. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut keputusan ini diambil lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Kendati demikian, ada beberapa golongan masyarakat yang wajib memakai masker. Siapa saja?

1. Kegiatan di Ruang Tertutup

Jokowi menyatakan warga yang beraktivitas di ruang tertutup masih wajib memakai masker.

2. Transportasi Publik

Masyarakat yang menggunakan transportasi publik juga tetap wajib memakai masker.

3. Kelompok Rentan

Presiden menyebut masyarakat yang masuk kelompok rentan yakni lansia dan penderita penyakit bawaan alias komorbid harus menggunakan masker saat beraktivitas.

4. Penderita Batuk dan Pilek

Terakhir, Jokowi meminta masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek wajib menggunakan masker.

Selain penggunaan masker, Presiden mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah menerima vaksinasi lengkap dua dosis serta booster tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Sinyal Kapan Lepas Masker, RI Siap Menuju Endemi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular