
Vaksin Booster & Swab Test Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, banyak masyarakat mulai melakukan vaksin booster meski sedang berpuasa. Itu karena tahun ini, pemerintah telah mengizinkan mudik Lebaran.
Vaksinasi sendiri merupakan pemberian vaksin ke dalam tubuh yang dapat merangsang pembentukan imunitas. Pertanyaannya, apakah vaksin membatalkan puasa?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," bunyi isi Fatwa MUI tersebut.
Vaksinasi Covid-19 diperbolehkan selama puasa selama tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.
Dalam panduan ibadah Ramadan teranyar MUI, para ulama juga memperbolehkan umat Islam yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Tes Swab saat Puasa
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu. Sebab tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.
"Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.
Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.
Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak!