Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Jenis yang Dipakai RI!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 24/03/2022 09:15 WIB
Foto: Peserta mengikuti vaksinasi booster COVID-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot program vaksinasi terutama booster. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik. Masyarakat yang telah menerima vaksin dosis ketiga diizinkan untuk pulang ke kampung halaman tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid negatif. 

Program vaksin booster di Indonesia menggunakan metode heterologous, yakni jenis vaksin dosis ketiga berbeda dari vaksin primer (dua dosis awal).

Adapun jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).


Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan alasan pemilihan metode heterologous. Ia mengatakan, berdasarkan sejumlah penelitian, metode heterologous dapat menghasilkan jenis antibodi yang lebih kaya dibandingkan dengan skema homologous, atau vaksin primer sama dengan booster.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Untuk menerima vaksin booster, seseorang harus sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Rendang Low Fat, Antara Warisan dan Teknologi