6 Aturan Aneh di Dubai yang Bisa Bikin Turis Kena Denda

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 10/03/2022 13:05 WIB
Foto: REUTERS/Satish Kumar

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah negara yang telah berdamai dengan Covid mulai membuka perbatasan dan mengizinkan turis asing masuk. Nah, bagi Anda yang berencana liburan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), simak sejumlah larangan berikut agar Anda tidak kena denda dan dideportasi!

1. Makan dan minum di transportasi publik

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi turis, tapi juga seluruh penduduk UEA. Makan dan minum dilarang di semua transportasi umum dan stasiunnya, mulai dari metro, bus, hingga penyeberangan pejalan kaki. Apabila tertangkap makan dan minum, Anda bisa didenda 100 dirham atau hampir Rp400 ribu.


2. Memakai VPN

Sesuai undang-undang kejahatan siber UEA, pengguna VPN dapat dikenakan denda berkisar antara 500.000 sampai 2 juta dirham (Rp1,9 miliar sampai Rp7,6 miliar) jika menggunakan alamat IP palsu atau alamat pihak ketiga untuk tujuan melakukan kejahatan. Jadi, kalau Anda pakai VPN untuk mencoba mengakses situs yang dibatasi atau diblokir, atau mengunduh materi berhak cipta, siap-siap kena denda yang besar.

3. Memakai mobil yang berdebu

Dengan badai pasir yang sering terjadi di UEA, Anda mungkin berpikir bahwa wajar jika seseorang memakai mobil yang berdebu. Namun, di negara ini mobil-mobil kotor dipandang "merusak citra kota dan kesehatan masyarakat". Akibatnya, mobil yang berdebu sering disita dan pemiliknya dikenakan denda dan biaya penyitaan 3.000 dirham (Rp11 juta).

4. Mencuci mobil sembarangan

Memakai mobil yang berdebu bisa disita, tapi mencuci mobil secara serampangan juga bisa kena denda. Anda dilarang mencuci mobil di area pemukiman atau mempekerjakan buruh untuk mencuci mobil. Pencucian mobil 'gaya bebas' seperti ini dianggap mendistorsi citra kota Dubai yang indah serta berbahaya bagi lingkungan, karena air kotor mencemari jalan dan selokan. Anda harus membawa mobil ke tempat fasilitas cuci mobil yang layak.

5. Memotret tanpa izin

Ini adalah pelanggaran yang sangat serius. UEA sangat ketat dalam menjaga privasi individu dan mengambil gambar seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka dianggap pelanggaran serius. Jangan coba-coba memposting gambar-gambar ini di platform media sosial. Menurut undang-undang kejahatan dunia maya, Anda dapat didenda hingga 500.000 dirham (Rp1,9 miliar) dan dipenjara selama enam bulan karena pelanggaran tersebut, meskipun dalam praktiknya hukumannya jauh lebih keras, dengan sejumlah turis bahkan telah dideportasi.

Jodi Magi, seorang turis Australia pernah dipenjara, didenda 10.000 dirham, dan dideportasi setelah memposting gambar kendaraan yang diparkir di dua tempat parkir penyandang cacat ke halaman Facebook pribadinya.

6. Menyebarkan rumor

Ini mungkin pelanggaran paling ambigu dalam daftar larangan yang bisa bikin turis didenda atau dipenjara. Di UEA, apa pun yang ditafsirkan sebagai rumor dapat dihukum. UEA memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang penyebaran berita online.

Bergosip, terutama di media sosial, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga 1 juta dirham. Undang-undang yang berlaku di negara ini dapat menindak siapa saja yang "merusak perdamaian sosial dan ketertiban umum" dan menimbulkan ancaman bagi "perdamaian nasional".

Hal ini terungkap setelah banjir tahun 2016, ketika foto dan video kerusakan akibat hujan lebat dan angin kencang beredar luas di platform media sosial. Hal ini dikecam sebagai rumor, dan dinyatakan bahwa membahas badai dan berbagi foto negatif adalah ilegal.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia