Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Omicron di Rumah

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
28 February 2022 18:00
Warga mengenakan masker di Kawasan Kampung Rawa Pasung RW 022, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020).

Lokasi yang berbatasan dengan Jakarta Timur ini , kampung rawa pasung bekasi ini dikenal sebagai wilayah zona hijau sejak awal pandemi Maret lalu.

Beragam mural berisi pesan kepatuhan terhadap protokol kesehatan menghiasi gang sempit di kawasan hunian padat tersebut.

Warga sukarela memberikan paket sembako gratis bagi warga lain yang membutuhkan dan menyediakan ruang isolasi mandiri untuk yang terkena Covid-19.

Pak Soleh selaku ketua RW mengklaim bahwa kampung tersebut 0 positif Corona dan masuk zona hijau.
Foto: Kampung Rawa Pasung RW 022, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020). Kampung rawa pasung bekasi ini dikenal sebagai wilayah zona hijau sejak awal pandemi Maret lalu. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak pertama kali terdeteksi, virus Covid-19 varian Omicron dilaporkan memiliki gejala yang lebih ringan dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya. Beberapa laporan menyebut gejalanya seperti sakit flu atau pilek. Karena itu, pasien Covid dengan gejala yang ringan dianjurkan untuk isolasi di rumah, tanpa perlu ke rumah sakit.

Dinas Kesehatan DKI pun mengeluarkan panduan dan syarat pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (28/2/2022), berikut kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

1. Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan;
2. Pasien berusia maksimal 45 tahun;
3. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta;
4. Mampu mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain dari rumah; dan
5. Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar

Selain syarat klinis tersebut, ada juga syarat tempat isolasi mandiri. Syarat rumah dijadikan tempat isolasi yakni.

1. Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah;
2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain; dan
3. Memiliki pulse oksimeter

Jika pasien positif tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat isolasi, pasien harus melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah. Pasien juga harus melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat atau Suku Dinas Kesehatan setempat.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kamu Positif Omicron? Coba 7 Cara Ini Agar Cepat Sembuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular