Ini Kriteria Sembuh & Selesai Isolasi Bagi Pasien Omicron

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 16/02/2022 12:15 WIB
Foto: Warga mengunakan baju pelindung diri di bandara Australia. (via REUTERS/STRINGER)

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes.


Tidak Bergejala

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Bergejala

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kosmetik Wajib Halal 2026, Begini Proses Sertifikasinya