Daftar Orang yang Tidak Boleh & Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Jumat, 04/02/2022 09:25 WIB
Foto: Ilustrasi Vaksin (AP/Ted S. Warren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus digencarkan. Pemerintah bahkan sudah memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 sejak Januari 2022 lalu. 

Kendati vaksinasi tengah digencarkan, namun ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac demi keselamatan. Apakah Anda termasuk?

Berikut daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac seperti dikutip dari Satgas Covid-19:


  • Sedang terinfeksi Covid-19 
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita rematik autoimun
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie

Adapun syarat orang yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac adalah sebagai berikut:

  • Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
  • Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
  • Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
  • Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus
  • Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik.
  • Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia