Daftar Orang yang Tidak Boleh & Boleh Disuntik Vaksin Sinovac
Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Jumat, 04/02/2022 09:25 WIB
Foto: Ilustrasi Vaksin (AP/Ted S. Warren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus digencarkan. Pemerintah bahkan sudah memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 sejak Januari 2022 lalu.
Kendati vaksinasi tengah digencarkan, namun ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac demi keselamatan. Apakah Anda termasuk?
Berikut daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac seperti dikutip dari Satgas Covid-19:
Sedang terinfeksi Covid-19
Sedang hamil atau menyusui
Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
Menderita penyakit ginjal
Menderita rematik autoimun
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie
Adapun syarat orang yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac adalah sebagai berikut:
Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus
Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik.
Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.