Daftar Orang yang Tidak Boleh & Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
04 February 2022 09:25
FILE - In this Monday, March 16, 2020 file photo, a patient receives a shot in the first-stage study of a potential vaccine for COVID-19, the disease caused by the new coronavirus, at the Kaiser Permanente Washington Health Research Institute in Seattle. On Friday, March 20, 2020, The Associated Press reported on stories circulating online incorrectly asserting that the first person to receive the experimental vaccine is a crisis actor. All participants who volunteered for the test were screened and had to meet a set list of criteria. They were not hired as actors to simulate a role. (AP Photo/Ted S. Warren)
Foto: Ilustrasi Vaksin (AP/Ted S. Warren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus digencarkan. Pemerintah bahkan sudah memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 sejak Januari 2022 lalu. 

Kendati vaksinasi tengah digencarkan, namun ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac demi keselamatan. Apakah Anda termasuk?

Berikut daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac seperti dikutip dari Satgas Covid-19:

  • Sedang terinfeksi Covid-19 
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
  • Menderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren Syndrome dan Vaskulitis
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita rematik autoimun
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisie

Adapun syarat orang yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac adalah sebagai berikut:

  • Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
  • Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
  • Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
  • Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus
  • Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik.
  • Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular