Simak! Kriteria Sembuh & Selesai Isolasi Bagi Pasien Omicron
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia terus bertambah menyusul telah ditemukannya penularan lokal varian baru Covid-19, Omicron. Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan telah memberikan kriteria pasien Covid-19 jenis Omicron yang selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Dalam Surat Edaran Menteri itu diatur bahwa pasien bisa dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi setelah memenuhi kriteria berikut:
- Pada kasus tak bergejala (asimptomatis), isolasi dilakukan sekurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil negatif NAAT selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu di atas 24 jam.
- Pada kasus bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan napas, serta hasil negatif NAAT selama dua kali berturut-turut dengan jeda di atas 24 jam.
Perlu diketahui, selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin. Selain itu, ada potensi bahwa di varian Omicron peningkatan terjadinya reinfeksi lebih tinggi jika dibandingkan dengan varian lainnya.
Indonesia sendiri telah melaporkan sebanyak 254 kasus varian Omicron hingga Selasa (04/01/2022). Sebagian besar pasien Omicron merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri.
(hsy/hsy)