Internasional

Negara Ini Larang Bos Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Jumat, 12/11/2021 16:05 WIB
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Portugal pada pekan lalu berhasil mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru. Salah satu poinnya adalah melarang atasan atau bos menghubungi staf atau karyawannya di luar jam kerja.

Mengutip CNN International, kebijakan baru ini adalah bagian dari undang-undang yang mengatur sistem work from home (WFH). Karyawan sekarang memiliki hak untuk beristirahat dari pekerjaan jarak jauh-nya itu jika mereka menginginkannya.


"Bos harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga," bunyi UU terbaru itu.

"Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda."

Selain larangan menelpon karyawan di luar jam kerja, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan pekerja alat yang tepat untuk melakukan pekerjaan mereka dari jarak jauh. Ini termasuk bayaran tagihan listrik, air, dan internet yang dikeluarkan pekerja pada saat bekerja dari rumah.

Portugal sendiri saat ini sedang membangun instrumen untuk menarik para pekerja jarak jauh untuk pindah atau bepergian ke luar negara asal mereka. Praktik ini menjadi semakin umum saat pandemi Covid-19 di mana banyak perusahaan memutuskan untuk menerapkan WFH.

Firma riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja jarak jauh akan mewakili 32% dari tenaga kerja global pada akhir tahun 2021. Di 2019 angkanya hanya 17%.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kafe di Moskow Bikin Heboh, Labubu Kini Bisa Dimakan