Wajib Tahu Bund, Ini Syarat Vaksin Anak Usia 12-17 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak, bahkan berturut-turut mencetak rekor tertinggi mendorong pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Meski diterapkan PPKM Darurat, pemerintah juga terus menggencarkan upaya vaksinasi seluruh warganya, termasuk anak-anak berusia 12-17 tahun.
Seluruh warga, termasuk anak berusia 12-17 tahun, kini telah bisa diberikan vaksin. Khusus untuk anak berusia 12-17, vaksin yang diperbolehkan saat ini adalah Sinovac.
Mengutip dari laman Instagram Disdik DKI, pada Sabtu dan Minggu, 3-4 Juli 2021, tengah diselenggarakan vaksin di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Tidak hanya ditujukan untuk orang dewasa, vaksinasi juga dapat dilakukan untuk anak usia 12-17 tahun.
"Ayo warga Jakarta ikuti program #SerbuanVaksinMassal di Jakarta," tulis Instagram Disdik DKI. Kamu bisa daftar dan pilih jadwal vaksinasi melalui aplikasi Jaki.
Adapun cara mendaftar vaksin untuk anak 12-17 tahun ini yakni bisa melalui mengunduh (download) aplikasi Jaki dengan tautan qrco.de/appsjaki. Kemudian, daftar dengan memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Setelah selesai mendaftar, bisa langsung membawa Surat Keterangan Domisili dari RT.
Berikut syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun:
1. Peserta harus membawa KTP asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Identitas Anak (KIA) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
3. Lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sebelum vaksin.
4. Mendapatkan izin dari orang tua
5. Membawa pre-skrining yang sudah dicetak
6. Membawa pulpen
Sementara itu, program vaksinasi massal ini diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ada di jalur antrian khusus JAKI di pintu F GBK.
[Gambas:Video CNBC]
Lapor Pak Jokowi, Belum Sampai 50% Penduduk RI yang Divaksin
(wia)