Usia 18+ di Luar KTP DKI Bisa Vaksin, Ini Syaratnya!

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
12 June 2021 12:07
Sejumlah supir dan kernet bus mengantre untuk pendaftaran penyuntikan Vaksin Covid-19 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Presiden Jokowi menjelaskan ada kurang lebih 1.000 dosis vaksin yang diberikan untuk supir, kernet dan pelaku usaha kecil di Terminal Kampung Rambutan. Dengan harapan vaksinasi bisa memberikan perlindungan bagi supir, kernet dan pelaku usaha kecil di Terminal Kampung Rambutan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Vaksinasi Pelaku Transportasi dan Masyarakat Terminal di Terimanl Kp. Rambutan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar gembira dari Kementerian Kesehatan. Kini, tak hanya warga Jakarta, mereka yang berusia 18 tahun ke atas di wilayah lain juga bisa divaksin corona (Covid-19) di Jakarta.

"Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta," tulis Kementerian Kesehatan RI disitus resminya Sabtu (12/6/2021).

"Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi Covid-19."

Peserta vaksin hanya perlu membuktikan dirinya berdomisili di Jakarta dengan surat keterangan RT. Selain itu bagi para pekerja di DKI, mereka harus membawa surat keterangan kerja di Jakarta.

Sebelumnya vaksinasi warga DK Jakarta berusia 18 tahun ke atas telah diumumkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut vaksinasi tahap ketiga di ibu kota itu gratis dan memakai vaksin AstraZeneca.

Selain KTP DKI, peserta bisa membawa surat kelayakan dokter untuk vaksin. Peserta mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satu pengisian formulir hanya dapat mendaftarkan satu orang.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular