
Menang Kasus, Meghan Markle Dapat Rp11 M dari Tabloid Inggris

Jakarta, CNBC Indonesia - Meghan Markle, Duchess of Sussex Inggris, mendapatkan £ 450.000 pound (Rp 11,9 miliar) pada hari Selasa (2/3/2021). Ini sebagaiganti rugi atas kasus pelanggaran hak privasi yang dimenangkannya terhadap The Mail pada 28 Februarilalu.
Ini terkait kasus privasi, surat yang ditulisnya ke sang ayah Thomas Markle. Hakim Mark Warby memutuskan bahwa media itu telah menerbitkan surat dengan sangat berlebihan dan karenanya melanggar hukum.
Warby juga menolak permohonan banding media tersebut. "Tak ada prospeknya," ujarnya dikutip AsiaOne, Kamis (4/3/2021).
Meghan awalnya menuntut £ 1,5 juta untuk biaya hukum, dengan setengah dari jumlah itu harus dibayarkan dalam waktu 14 hari. Jumlah itu menurut surat kabar tersebut tidak proporsional.
Warby setuju untuk membuat biaya sementara sebesar £ 450.000. Ia mengatakan pembayaran akhir mungkin jauh lebih banyak dari itu.
Selain pembayaran sementara,Meghan Markle dan tim pengacaranya juga meminta media Mail Online dan Mail on Sunday memuat permintaan maaf di halaman depan tabloid, tidak kurang dari enam bulan.
Pihak Meghan juga mendorong Asosiasi Surat Kabar untuk menyerahkan atau menghancurkan salinan surat ayahnya. Namun Warby mengatakan dia belum akan memerintahkan pengiriman atau penghancuran salinan surat itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meghan Markle Terancam Dibunuh