
Dear YouTuber! Cek Simulasi Pembayaran Pajakmu Disini

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan profesi YouTuber dan artis menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilan (PPh) nya.
Namun, tingkat ketaatan WP dalam melaporkan kewajibannya masih tergolong rendah di kalangan penggiat media sosial tersebut. Oleh karenanya, DJP mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti dan juga YouTuber untuk meningkatkan kepatuhannya.
"Sebagai wajib pajak, YouTuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
"Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka," imbuhnya.
Metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dimana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun
Nah bagi para YouTuber coba untuk menghitung PPh secara mandiri. Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.
Mari kita simulasikan, jika penghasilan seorang YouTuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50% nya yakni Rp 2,4 miliar.
Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta
Total pembayaran pajak YouTuber jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.
"Dan kalau ada bukti potong dari pihak lain yg sudah memotong pajak, bisa dipakai sebagai kredit pajak (sebagai pengurang)," tegasnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai Para YouTuber! Cek Simulasi Pembayaran Pajakmu di Sini
