PPKM Jilid II: Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari 2021.
"Bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kendati demikian, ada perubahan terhadap aktivitas mal dan restoran dalam PPKM kali ini.
"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, nah karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.
Sementara itu, ketentuan untuk sektor-sektor lainnya tidak berubah alias masih sama dengan PPKM tahap pertama.
"Perkantoran tetap 75% WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, dine in 25%, take away diizinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50%, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
Mau Nge-Mal? Begini Syarat & Ketentuannya Selama PPKM Level 4
(miq/miq)