Catat! Ini 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Vaksinasi Covid-19
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah memberikan informasi 12 penyakit komorbid (bawaan/penyerta) yang belum layak divaksinasi, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi soal pemberian vaksin Covid-19 pada orang yang memiliki penyakit penyerta.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada media, dalam rekomendasi tersebut, orang yang memiliki riwayat alergi hingga penyakit paru termasuk dalam kelompok yang boleh menerima vaksin.
Namun ada pula yang belum boleh menerima vaksin Covid-19, termasuk mereka yang memiliki riwayat autoimun hingga pasien kanker.
"Rekomendasi disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain," tulis pernyataan resmi dari PB PAPDI, dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun terkait dengan vaksin, Kamis siang ini (31/12/2020) sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 milik Sinovac Biotech asal China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Indonesia.
Dengan datangnya vaksin ini, maka pemerintah sudah memiliki 3 juta dosis vaksin.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan setelah tiba di Jakarta, vaksin Sinovac akan dikirimkan ke Bio Farma di Bandung untuk disimpan di fasilitas khusus dan aman sesuai standar World Health Organization (WHO).
"Ini adalah Batch kedua. Batch pertama sudah tiba 2 Desember lalu sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac," ujar Retno dalam konferensi pers digital di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, dalam pernyataan resmi, PAPDI mengungkapkan, vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Sementara itu, penyakit penyerta yang layak vaksinasi yakni:
1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19
2. Riwayat alergi obat
3. Riwayat aleri makanan
4. Asma bronkial
(Jika pasien dalam keadaan asma akut, disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.)
5. Rhnitis alergi
6. Urtikaria
(Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.)
7. Dermatitis atopi
8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
(Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.)
9. Tuberkulosis
(Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.)
10. Kanker paru
(Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.)
NEXT: Masih ada list 8 lagi, halaman selanjutnya
(tas/tas)