Internasional

Heboh Skandal Pelecehan Seksual Online Gegerkan Negeri Kpop

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
26 November 2020 16:33
A teenage girl who became a sex worker after schools in Kenya were closed in March due to coronavirus restrictions, casts a shadow on the wall of the rented room where she and others work in Nairobi, Kenya Thursday, Oct. 1, 2020. The girls saw their mothers' sources of income vanish when Kenya's government restricted movement to prevent the spread of the virus, and now engage in the sex work to help with household bills. (AP Photo/Brian Inganga)
Foto: Ilustrasi (AP Photo/Brian Inganga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Negeri Ginseng tengah heboh. Pelecehan seksual online menargetkan anak di bawah umur dan perempuan muda terjadi.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020) pun menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada Cho Ju-bin (25). Ia adalah dalang salah satu jaringan perdagangan seks online terbesar di Negeri Ginseng tersebut.



Selain hukuman penjara, Cho juga dijatuhi hukuman pemakaian gelang kaki elektronik selama 30 tahun dan denda US$ 9.600 atau sekitar Rp 135 juta (asumsi Rp 14.121/US$).

Cho dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang untuk melindungi anak di bawah umur dari pelecehan seksual dan mengoperasikan jaringan kriminal untuk mendapatkan keuntungan dengan memproduksi dan menjual video seksual yang kasar.



Ada sebanyak 15 dakwaan yang diterima Cho, yakni memproduksi dan mendistribusikan materi visual seksual ilegal, pelecehan seksual paksa, pemerkosaan. Lalu pelecehan seksual, pemerasan, merekam perilaku pelecehan seksual, pemaksaan, pelanggaran perlindungan informasi pribadi, dan penipuan.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata pengadilan, dikutip dari Yonhap News Agency.

Hukuman yang diberikan kepada Cho menandai akhir dari kasus kriminal seksual eksplosif yang memicu kemarahan di seluruh negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Awal tahun 2020, Cho didakwa dengan dituduh mengatur lingkaran kriminal dari Mei 2019 lalu hingga Februari 2020, di mana ia dan kaki tangannya memeras dan memaksa sebanyak 74 wanita, termasuk 16 anak di bawah umur, untuk merekam konten pelecehan seksual dan menjualnya kepada anggota Baksabang yang berada di ruang obrolan online Telegram.

Laporan CNN menuliskan jika Cho juga diduga telah memerintahkan salah satu konspiratornya untuk memperkosa seorang gadis di bawah umur setelah memerasnya atas video telanjang.

Untuk mengakses dan menyaksikan video-video pelecehan seksual tersebut, anggota Baksabang yang tercatat mencapai 10.000 orang harus membayar hingga US$ 1.200 atau setara Rp 16,9 juta.

Polisi juga berhasil menangkap lebih dari 120 orang yang terhubung ke ruang obrolan pada Maret 2020 lalu. Beberapa kolaborator Cho juga didakwa dan didakwa; lima orang lainnya menerima hukuman penjara, mulai dari tujuh hingga 15 tahun.

Salah satu kolaborator, seorang anak di bawah umur yang hanya diidentifikasi dengan nama belakangnya Lee, dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Putusan Cho menerima hasil beragam dari publik, dengan beberapa memuji keputusan dan yang lain berpendapat dia seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Salah satu korban mengatakan dalam petisi bahwa Cho dan rekan-rekannya pantas dipenjara selama 2.000 tahun.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kala Resesi Seks Hantam Korea, Penduduk Seoul di Bawah 9 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular