
Skandal Seks Kpop, 2 Musisi Ini Dapat Pengurangan Hukuman

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Korea Selatan membuat keputusan akhir terkait dakwaan pelecehan seksual berkelompok yang dilakukan mantan penyanyi Jung Joon Young (31) dan mantan gitaris dari grup band F.T. Island, Choi Jong Hoon (30).
Dalam putusan tersebut, Jung dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara Choi dijatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun.
![]() Penyanyi Korea Selatan Jung Joon-young tiba untuk diinterogasi dengan tuduhan merekam secara ilegal dan berbagi video seks di media sosial, di Kantor Polisi Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, 14 Maret 2019. (REUTERS / Kim Hong-Ji) |
![]() Choi Jong Hoon (dok instagram @ftgtjhc) |
Sebelumnya, Jung dan Choi sempat menerima hukuman penjara masing-masing enam dan lima tahun dari pengadilan distrik Seoul pada November 2019 lalu. Namun Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman masing-masing menjadi 5 dan 2,5 tahun penjara.
Meskipun Jung dan Choi mengajukan banding bahwa setiap hubungan seksual yang dilakukan dengan para wanita bersifat sukarela, Mahkamah Agung memutuskan bahwa para terdakwa bersalah karena mengambil keuntungan dari korban saat mabuk, merekam korban secara ilegal tanpa persetujuan atau konsensual.
Selain itu, menurut persidangan, baik Jung dan Choi juga tidak dapat menyerahkan bukti yang sesuai dengan pengajuan banding yang mereka lakukan secara tepat waktu, sebagaimana dilaporkan Yonhap News.
Jung dan Choi dihukum karena memperkosa wanita selama pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon pada Januari 2016. Pada Maret 2016 kemudian, keduanya melakukan pelecehan yang sama di Daegu, bersama dengan anggota lain yang tergabung di sebuah grup chat seluler.
Jung dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat karena ia juga didakwa dengan tuduhan merekam dirinya berhubungan seksual dengan wanita secara diam-diam tanpa konsensual, dan
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Sosok Harun Yahya, Penulis Divonis 1.000 Tahun Penjara
