Lifestyle
Jangan Kudet Juragan! Ini Cara Buat Paspor Buat Jalan-jalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelancong yang ingin pergi berlibur kini bisa bernafas lega karena beberapa negara telah membuka kembali negaranya untuk dikunjungi. Jika Anda berencana untuk melakukan liburan keluar negeri coba cek kembali masa berlaku paspor yang Anda punya.
Untuk Anda yang belum memiliki paspor ada baiknya untuk membuatnya terlebih dahulu. Karena paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat berpergian ke negara lain.
Jika Anda baru akan membuat paspor, berikut cara membuat paspor.
Syarat mengurus paspor untuk WNI:
1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (dokumen harus tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
Cara mendaftar:
1. Pendaftaran Melalui Aplikasi
Anda perlu mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online di Apps Store atau Play Store. Cara pendaftaran melalui aplikasi tdak berbeda dengan melalui website resmi Direktorat Jendral Imigrasi.
2. Lakukan Pendaftaran
Pendaftaran melalui aplikasi, Anda harus mengisi data diri secara lengkap, ada username, password, mengisi nama, NIK, nomor hp, email dan alamat lengkap.
Jika melakukan pendaftaran secara online pemohon mengisi aplikasi data diri yang tersedia pada website resmi Direktorat Jendral Imigrasi.
3. Memilih Jadwal Pembuatan Paspor
Setelah semua data terisi lengkap, Anda memilih kantor imigrasi terdekat dan membuat jadwal antrian untuk membuat paspor
Kantor imigrasi memiliki bats kuota harian, pastikan bahwa waktu dan lokasinya sudah sesuai dengan Anda pilih.
4. Mendatangi Kantor Imigrasi
Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya pastikan Anda membawa dokumen Asli dan fotocopy. Datang 15 menit lebih awal, tunjukan kode booking atau QR code ke petugas untuk pengecekan antrean yang berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
5. Foto Diri, Cek Dokumen, Ambil Sidik Jari, dan Wawancara
Setelah dipanggil petugas anda akan melakukan proses foto, cek dokumen, ambil sidik jari atau biometrik semua akan berlangsung secara bersamaan. Kemudian akan ada wawancara, Anda akan ditanya oleh petugas mengenai pembuatan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah serangkaian proses pembuatan selesai yang perlu kamu lakukan adalah Pembayaran. Biaya untuk paspor berbeda-beda untuk paspor biasa 48 halaman Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000, dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 ( layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Jika sudah tau nominal yang harus dibayarkan Anda bisa membayarkannya memalui Bank yang bekerjasama dengan Imigrasi atau melalu Pos Indonesia.
7. Pengambilan Paspor
Setelah melakukan pembayaran 3 hingga 4 hari kerja Anda sudah bisa kembali lagi ke kantor imgrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran, KTP pengambil, dan bukti pengantar pembayaran.
[Gambas:Video CNBC]
Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Ranking Berapa?
(sef/sef)