
Mau Plesiran ke Singapura? Cek Aturan Baru Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura menerapkan sejumlah aturan baru bagi para pendatang di negara itu. Tiap orang yang datang ke Singapura wajib memakai perangkat pemantauan elektronik khusus yang berguna untuk mengawasi karantina.
Perangkat itu akan diberikan mulai 11 Agustus 2020. Termasuk ke warga negara dan penduduk negara tertentu yang akan diizinkan mengisolasi diri di rumah, bukan di fasilitas khusus yang ditunjuk pemerintah.
Perangkat ini akan menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth. Hal-hal yang bersifat merusak perangkat yang diberikan akan memicu peringatan keras ke pihak berwenang.
Namun sayangnya, belum ada rincian detil bentuk perangkat yang digunakan. Meski begitu, pemerintah menjamin tidak ada data pribadi yang akan disimpan dan tak ada perekaman suara atau video.
"Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak harus memakai perangkat ini," tulis Reuters, dilansir Selasa (4/8/2020).
Akan ada denda hingga US$ 7.272 dan hukuman penjara hingga enam bulan bagi pelanggar di bawah UU Penyakit Menular. Pekerja asing juga akan dicabut izin kerjanya.
Sebelum Singapura, Hong Kong dan Korea Selatan, juga melakukan hal serupa. Hong Kong misalnya menggunakan gelang elektonik tipis, mirip label pasien di rumah sakit, untuk mengawasi karantina pendatang.
Korsel juga menghubungkan alat serupa ke ponsel pintar. Ada hukuman hingga deportasi bagi yang melanggar.
Singapura telah melaporkan 52.825 kasus Covid-19. Kasus melonjak karena kluster asrama pekerja migran di negeri pulau itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Jadi Negara Paling Lelah di Dunia, Apa Alasannya?
