6 Uang Kertas & 1 Logam Rupiah Tak Berlaku, Bakal Mahal?

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
31 July 2020 16:15
Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Dok. Bank Indonesia)
Foto: Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 6 pecahan uang kertas dan 1 pecahan logam sudah dicabut dari peredaran. Namun Bank Indonesia (BI) masih memberi batas waktu penukaran uang pecahan rupiah tersebut hingga tahun ini.

Sebenarnya, pecahan-pecahan rupiah tersebut sudah lama dicabut dari peredaran. Sebanyak 6 pecahan kertas diberi batas akhir penukaran pada 31 Desember 2020. Sedangkan 1 pecahan logam batas akhir penukarannya 30 Agustus 2020.

Berdasarkan situs resmi bi.go.id, terdapat 6 jenis uang kertas yang tak bisa lagi ditukarkan tahun depan:

1. Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut peredarannya sejak 2 April 1988. BI masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.

2. Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Adapun batas penukaran hingga 31 Desember 2020.

3. Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 bergambar kapal. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

4. Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Bagian depan uang kertas ini bergambar Pangeran Diponegoro, sedangkan bagian belakang bergambar karapan sapi. Yanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

5. Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.

6. Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020. Adapun batas penukarannya adalah 31 Desember 2020.

Sedangkan untuk uang logam yang telah dicabut dan sebentar lagi batas penukarannya habis adalah pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1991. Koin ini dicabut peredarannya sejak 31 Agustus 2010. Sedangkan batas masa penukaran adalah 30 Agustus 2020.

Khusus untuk uang logam ini, penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, Jakarta, dan Kantor Perwakilan BI dalam negeri. Adapun untuk 6 uang kertas saat ini hingga batas waktu penukaran hanya bisa ditukar melalui Kantor Pusat BI, Jakarta.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini yang Dicari Milenial & Gen Z Saat Kerja, Bukan Uang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular