
Jual N95 Palsu, Perusahaan China Digugat di AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah perusahaan China digugat di pengadilan Amerika Serikat (AS) karena menjual hampir setengah juta masker respirator N95 palsu.
Menurut surat gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Brooklyn, New York, perusahaan menjual masker di bawah standar.
Padahal kepada pelanggan, perusahaan mengklaim 495.200 masker yang dikirimkan telah memenuhi persyaratan N95.
Perusahaan juga menyertakan sertifikasi Institut Nasional untuk Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja AS (NIOSH). Menanggapi ini, pemerintah China melalui kementerian perdagangan membenarkan bahwa perusahaan yang digugat bukan pembuat masker medis bersertifikat.
King Year Packaging and Printing, nama perusahaan yang berbasis di Guangdong itu, tidak ada dalam daftar perusahaan yang disetujui atau terdaftar sebagai memenuhi standar asin
"Menurut pemahaman awal kami, perusahaan Cina yang terlibat dalam kasus ini adalah produsen masker non-medis dan tidak ada dalam daftar perusahaan yang bersertifikat atau terdaftar memenuhi standar asing," kata kementerian perdagangan dikutip dari South China Morning Post, Senin (22/6/2020).
Kementerian menambahkan bahwa Cina telah mengambil serangkaian langkah untuk memperkuat kontrol kualitas bahan pencegahan epidemi yang diekspor, dan untuk mengatur ekspor.
"China bersedia memperkuat kerja sama dengan pemerintah termasuk AS, bekerja sama, mengatasi epidemi, dan membangun komunitas kesehatan bersama bagi umat manusia," katanya.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan pada bulan April bahwa China telah menyita lebih dari 89 juta masker wajah berkualitas buruk.
Ini dilakukan setelah banyak keluhan tentang alat pelindung yang rusak diekspor ke banyak negara di dunia.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Benarkan Covid-19 RI Naik Lagi, Ada 2.800 Kasus/Minggu