
Amankah Imunisasi Saat Covid-19? Catat Hal Penting Ini
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 May 2020 05:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Imunisasi merupakan upaya memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Oleh karena itu, imunisasi tidak boleh dihentikan meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Kesehatan, secara prinsip, imunisasi harus tetap dilakukan dan diupayakan secara lengkap, dimana pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun pelayanan imunisasi di Posyandu, Puskesmas maupun di faskes lain harus menerapkan physical distancing.
Ada protokol pelayanan imunisasi di Posyandu yang harus dilakukan selama masa pandemi seperti saat ini. Diantaranya adalah gunakan ruang cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah yang baik. Pastikan juga area pelayanan bersih dan menggunakan APD sesuai standar.
Berikutnya, atur jarak meja pelayanan minimal 1 meter. Jangan lupa sediakan wastafel dan sabun untuk mencuci tangan atau cairan desinfektan. Lakukan pendataan sasaran dan atur waktu kedatangan agar tidak menumpuk.
Untuk itu, perlu juga mengatur alur keluar masuk untuk menghindari kerumunan dalam satu ruangan. Bagi orang tua atau pengantar dan anak yang sudah disuntik, diminta menunggu 30 menit di sekitar atau di luar area pelayanan. Lakukan pula sosialisasi pencegahan Covid-19 seperti etika batuk, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
Adapun untuk wilayah yang berlaku kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah yang terdapat kasus positif, untuk menunda pelayanan kesehatan balita di Posyandu termasuk imunisasi, dengan ketentuan antara lain pelayanan imunisasi dilakukan dengan janji temu atau tele konsultasi atau bisa juga kunjungan rumah dengan prinsip Physical distancing.
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA. Sementara itu pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A bisa dilakukan dengan janji temu, tele konsultasi hingga kunjungan ke rumah.
Kemudian apabila membuat janji temu yang disepakati di Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu janji temu disepakati sebelum hari pelayanan. Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu.
Kemudian protokol pelayanan imunisasi di Puskesmas pada dasarnya sama dengan Posyandu. Bedanya adalah, pastikan ruangan pelayanan imunisasi terpisah dengan pelayanan anak sakit. Yang terpenting lainnya adalah pastikan anak dan orang tua atau yang mengantar dalam kondisi sehat.
Sementara itu, strategi pelaksanaan imunisasi pasca Covid-19 antara lain, melaksanakan imunisasi rutin sesuai dengan jadwal. Lakukan default tracking untuk menjangkau sasaran yang belum atau tidak lengkap imunisasi. Langkah ini dengan tindak lanjut sweeping, DOFU, pemberian imunisasi tambahan yaitu BLF dan Crash Program jika diperlukan.
Kasubdit Informasi dan Komunikasi Kesehatan, Kementerian Kominfo, Marroli J. Indarto, mengatakan berdasarkan data WHO sekitar 1,5 juta anak mengalami kematian tiap tahunnya oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) seperti difteri, campak, dan polio. Namun, WHO juga menyebutkan pada 2018 sekitar 20 juta anak tidak mendapatkan imunisasi lengkap dan bahkan ada yang tidak mendapatkan imunisasi sama sekali, ermasuk Indonesia.
"Ayo cegah PD3I. karena imunisasi adalah hak anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari penyakit," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Bunda Jangan Ragu Imunisasi Anak Saat Pandemi, Ini Tipsnya
Berdasarkan panduan dari Kementerian Kesehatan, secara prinsip, imunisasi harus tetap dilakukan dan diupayakan secara lengkap, dimana pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun pelayanan imunisasi di Posyandu, Puskesmas maupun di faskes lain harus menerapkan physical distancing.
Ada protokol pelayanan imunisasi di Posyandu yang harus dilakukan selama masa pandemi seperti saat ini. Diantaranya adalah gunakan ruang cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah yang baik. Pastikan juga area pelayanan bersih dan menggunakan APD sesuai standar.
Untuk itu, perlu juga mengatur alur keluar masuk untuk menghindari kerumunan dalam satu ruangan. Bagi orang tua atau pengantar dan anak yang sudah disuntik, diminta menunggu 30 menit di sekitar atau di luar area pelayanan. Lakukan pula sosialisasi pencegahan Covid-19 seperti etika batuk, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
Adapun untuk wilayah yang berlaku kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah yang terdapat kasus positif, untuk menunda pelayanan kesehatan balita di Posyandu termasuk imunisasi, dengan ketentuan antara lain pelayanan imunisasi dilakukan dengan janji temu atau tele konsultasi atau bisa juga kunjungan rumah dengan prinsip Physical distancing.
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA. Sementara itu pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A bisa dilakukan dengan janji temu, tele konsultasi hingga kunjungan ke rumah.
Kemudian apabila membuat janji temu yang disepakati di Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu janji temu disepakati sebelum hari pelayanan. Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu.
Kemudian protokol pelayanan imunisasi di Puskesmas pada dasarnya sama dengan Posyandu. Bedanya adalah, pastikan ruangan pelayanan imunisasi terpisah dengan pelayanan anak sakit. Yang terpenting lainnya adalah pastikan anak dan orang tua atau yang mengantar dalam kondisi sehat.
Sementara itu, strategi pelaksanaan imunisasi pasca Covid-19 antara lain, melaksanakan imunisasi rutin sesuai dengan jadwal. Lakukan default tracking untuk menjangkau sasaran yang belum atau tidak lengkap imunisasi. Langkah ini dengan tindak lanjut sweeping, DOFU, pemberian imunisasi tambahan yaitu BLF dan Crash Program jika diperlukan.
Kasubdit Informasi dan Komunikasi Kesehatan, Kementerian Kominfo, Marroli J. Indarto, mengatakan berdasarkan data WHO sekitar 1,5 juta anak mengalami kematian tiap tahunnya oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) seperti difteri, campak, dan polio. Namun, WHO juga menyebutkan pada 2018 sekitar 20 juta anak tidak mendapatkan imunisasi lengkap dan bahkan ada yang tidak mendapatkan imunisasi sama sekali, ermasuk Indonesia.
"Ayo cegah PD3I. karena imunisasi adalah hak anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari penyakit," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Bunda Jangan Ragu Imunisasi Anak Saat Pandemi, Ini Tipsnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular