Catat, Ini Tata Cara Mengurus Jenazah Covid-19 dari Pemda DKI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
24 March 2020 18:33
Pemda DKI menerbitkan SOP untuk mengurus jenazah pasien covid-19
Foto: Perawat /dokter pasien Korona (AP/Ali Shirband)
Jakarta, CNBC Indonesia - Demi mencegah penularan corona virus (Covid-19) Dinas Kesehatan DKI membuat aturan tata cara mengurus jenazah korban Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga pemuka agama dalam membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan sudah kita infokan ke semua rumah sakit di Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa, (24/03/2020).

Sehingga jika ada kematian yang disebabkan Covid-19 akan dimakamkan sesuai SOP. Peti yang digunakan juga disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Jadi kalau ada yang meninggal bisa hubungi nomor kontak yang udah kita bagikan, tim Dinas Pertamanan dan Pemakaman tadi. Kita sediakan peti yang disediakan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

Dalam Surat Edaran bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 disebutkan, pertama, dalam kondisi wabah Covid-19 dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah termasuk dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVlD-19.



Kedua, pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan. Ketiga, PDP yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi Covid-19.




Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut :

A. Ruang Rawat / Kamar Isolasi
1. Petugas
a. Persiapan : Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular,
b. Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)
c. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah
d. Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air.
e. Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.

2. Perlakuan Terhadap Jenazah
a. Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem
b. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari Plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat

c. Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus
d. Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah
e. Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi
f. Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan
g. Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan Kewaspadaan standar.
h. Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.

B. Ruang PemuIasaran/Ruang Jenazah
a. Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan Plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
b. Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran.
c. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.

C. Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
a. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
b. Jenazah diantar Oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Hubungi No. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman/tempat kremasi.
c. Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
d. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.


[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Kalem! Ini yang Harus Dilakukan Bila Tertular Covid Omicron

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular