
Fantastis, Ini Jumlah Tunjangan DPR Buat Mulan Jameela & KD!
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
03 October 2019 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari lalu, para anggota DPR RI periode 2019 - 2024 telah resmi dilantik. Dari beberapa anggota yang dilantik 14 diantaranya adalah selebriti seperti Krisdayanti, Tommy Kurniawan dan Mulan Jameela.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh detikcom, anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta setiap bulan. Namun, gaji bulanan mereka juga mencakup berbagai tunjangan dengan angka yang cukup fantastis.
Para anggota DPR RI tersebut juga akan mendapatkan gaji puluhan juta juga sekaligus tunjangan dan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Berikut tunjangan bagi anggota DPR:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
(gus) Next Article Berbaju Bodo & Tas Rp 26 juta, Ini Gaya Mulan Jameela di DPR
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh detikcom, anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta setiap bulan. Namun, gaji bulanan mereka juga mencakup berbagai tunjangan dengan angka yang cukup fantastis.
Berikut tunjangan bagi anggota DPR:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
(gus) Next Article Berbaju Bodo & Tas Rp 26 juta, Ini Gaya Mulan Jameela di DPR
Most Popular