Begini Cara Ikut Lelang Barang Koleksi JK dan Para Menteri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 February 2018 13:36
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama para menteri Kabinet Kerja akan melelang koleksi barang pribadinya pada Rabu (28/2/2018) di Galeri Nasional Indonesia.
Foto: Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia-  Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama para menteri Kabinet Kerja dan pejabat lainnya akan melelang koleksi barang pribadinya pada Rabu (28/2/2018) di Galeri Nasional Indonesia.

Open house barang-barang tersebut, akan mulai dipamerkan pada Selasa (27/2/2018) di Galeri Nasional Indonesia pada pukul 09:00 - 16:00 WIB. Lantas, siapa dan apa saja syarat untuk mengikuti lelang tersebut?


Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, lelang terdiri dari dua jenis. Mulai dari lelang konvensional yang harus dihadiri oleh peserta lelang, dan lelang melalui internet atau e-auction.

Syarat dan ketentuan lelang konvensional

Syarat dan ketentuan lelang secara konvensional, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetor melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I, paling lambat satu hari kerja sebelum lelang.

Atau, peserta bisa langsung menyetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan atau pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai. 

Bagi peserta yang sudah menyetor uang jaminan, wajib mendaftar ke panitia lelang atau pejabat lelang dengan menunjukan bukti setor asli, fotokopi KTP, dan menunjukan NPWP.

Para pemenang, harus meluasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Syarat dan ketentuan lelang e-auction bisa mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan menguggah softcopy KTP, serta mencantumkan data NPWP.

Adapun uang jaminan yang disetorkan, harus sama dengan jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan harus disetorkan sekaligus. Setoran diterima paling lambat 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang pun harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Lantas, siapa saja yang bisa mengikuti lelang tersebut?

Lukman mengatakan, lelang ini terbuka bagi siapapun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, para peserta tetap harus mencantumkan data pribadi dengan lengkap.

"Harus terdaftar, ada KTP dan NPWP. Kami ingin tertib," kata Lukman.


(gus/gus) Next Article Hasil Lelang Koleksi JK dan Sri Mulyani untuk Pendidikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular